banner 1366x480

Angkat Reformasi Penuntutan Jaksa Militer, Muhammad Bayanullah Kasi PB3R Kejari Kota Malang Selesaikan Sidang Terbuka Doktoral di UB

Muhammad Bayanullah Kasi PB3R Kejari Kota Malang Selesaikan Sidang Terbuka Doktoral di UB

banner 120x600

Malang, www.jatimkukini.com – Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., Pejabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Kota Malang, sukses menyelesaikan Ujian Terbuka Disertasi, Program Doktor Ilmu Ketahanan Nasional, di Universitas Brawijaya. Ujian tersebut dilaksanakan di Hall Lantai 3, Gedung A Sekolah Pascasarjana UB, pada Rabu (28/5/2025).

Dalam disertasinya, Bayanullah mengangkat tema “Reformulasi Pengaturan Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terhadap Pelaku Perkara Koneksitas Ditinjau dari Sistem Ketahanan Nasional”. Tema ini menyoroti kompleksitas yurisdiksi dalam perkara koneksitas, yaitu kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer, dan menawarkan gagasan reformasi hukum demi memperkuat koordinasi, efektivitas, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Pada sidang terbuka yang dipimpin oleh Prof. Dr. Moh. Khusaini, S.E., M.Si., M.A., selaku Promotor sekaligus Ketua Sidang, serta dihadiri oleh jajaran penguji dari berbagai disiplin hukum dan ketahanan nasional, termasuk Dr. Abdul Madjid, SH., M.Hum. (Ko-Promotor 1), Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T. (Ko-Promotor 2), dan Prof. Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum. (Penguji 1). Hadir pula penguji eksternal Dr. Sonder John Wendhy, S.H., M.H., dari institusi dari luar Universitas Brawijaya.

Bayanullah dalam presentasinya menekankan bahwa ketidakjelasan titik berat kerugian dalam perkara koneksitas. Pada kepentingan umum atau militer, seringkali memicu perbedaan pendapat antara jaksa dan oditur, sehingga memperlambat proses hukum. Ia menawarkan reformulasi dalam Rancangan KUHAP serta penguatan peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sebagai koordinator penyelesaian perkara koneksitas.

“Tujuan utama pembentukan Jampidmil adalah memberikan kepastian hukum, efisiensi penyidikan, dan penuntutan, serta memperkuat koordinasi antar-institusi demi good governance,” papar Bayanullah di hadapan para penguji.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data dari wawancara mendalam bersama pejabat Jampidmil, Biro Hukum Kejaksaan Agung RI, dan Badan Legislasi DPR RI. Temuannya diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembaruan hukum acara pidana serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem peradilan koneksitas.

Muhammad Bayanullah resmi menyandang gelar doktor setelah menyelesaikan ujian terbuka ini. Pada bidang Ilmu Ketahanan Nasional. Hal ini memperkuat kiprah akademiknya disamping pengabdian profesionalnya saat ini sebagai jaksa.(jkk)

banner 1200x406

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *