banner 1366x480

Dugaan Pembuangan Limbah Medis di TPA Supiturang, DPRD Minta DLH Bertanggung Jawab

Anggota DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoniwardoyo. Foto: JKK/Yun
banner 120x600

Malang, www.jatimkukini.com – Dugaan pembuangan limbah medis di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Malang. Dewan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak tinggal diam dan bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut.

Anggota DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoniwardoyo, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut semakin menguat. Sebelum muncul ke permukaan melalui pemberitaan, pihaknya bahkan telah lebih dulu menerima laporan serupa dari masyarakat.

“Kalau itu betul adanya, tentu ini pelanggaran. Yang jelas membahayakan dan melanggar regulasi yang ada. Tentu, kita meminta juga walikota juga bisa memberikan sikap terhadap temuan tersebut,” ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut, pada Senin, 14 April 2025.

Ginanjar menegaskan, meskipun nantinya terbukti pembuangan limbah dilakukan oleh oknum di luar instansi resmi, DLH tetap tidak bisa berdalih telah kecolongan. Sebab, TPA Supiturang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada langsung di bawah naungan DLH.

“TPA Supiturang itu ada UPT-nya, lengkap dengan kepala unit. Tidak bisa berlindung di balik alasan kecolongan. Apalagi informasi soal limbah medis ini sudah lama kami terima, bisa jadi ini kejadian yang berulang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran DLH Kota Malang yang dialokasikan dalam APBD 2025, yakni sekitar Rp 110 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, Ginanjar berharap kinerja DLH dapat lebih profesional dan tidak lagi memberi alasan pembenaran.

“Itu anggarannya besar, termasuk untuk gaji, pengolahan sampah. Bahkan pada saat penyusunan draft efisiensi, itu DLH nol rupiah, artinya tidak mau ada efisiensi,” tegas legislator daerah pemilihan Lowokwaru ini.

Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan, bahwa jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius, dugaan tersebut akan memperburuk citra DLH. Apalagi, warga Kabupaten Malang yang tinggal di sekitar TPA Supiturang juga mengeluhkan dampak pengelolaan sampah yang dinilai merugikan mereka.

“Intinya terlepas dari itu di lokasi TPA ataupun di lokasi pengepul ada limbah medis yang dibuang, bukan dikelola dan ini pelanggaran hukum berarti ada di hulu, institusi layanan medis yang membuang bukan mengelola harus ditelusuri,” tegas Ginanjar.

Menanggapi hal ini, perwakilan DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menyatakan bahwa, tidak ditemukan limbah medis di lokasi saat inspeksi dilakukan.

“Ketika tim Reskrim dari Polresta melakukan inspeksi ke lokasi bersama petugas keamanan kami, tidak ditemukan limbah B3 sebagaimana yang dimaksud dalam laporan,” terang Roni. (yun/jkk)

banner 1200x406

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *